Correct Article 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, direncanakan sebesar Rp7.984.096.068,00 (tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta sembilan puluh enam ribu enam puluh delapan rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan hibah; dan
b. lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan sebesar Rp5.484.096.068,00 (lima miliar empat ratus delapan puluh empat juta sembilan puluh enam ribu enam puluh delapan rupiah).
Your Correction
