Correct Article 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, direncanakan sebesar Rp532.782.963.000,00 (lima ratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. pendapatan transfer antar daerah.
(2) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncakan sebesar Rp514.987.963.000,00 (lima ratus empat belas miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
(3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, direncanakan sebesar Rp17.795.000.000,00 (tujuh belas miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah).
Your Correction
