Correct Article 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, direncanakan sebesar Rp56.621.936.630,00 (lima puluh enam miliar enam ratus dua puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu enam ratus tiga puluh rupiah), terdiri atas:
a. pajak Daerah;
b. retribusi Daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.
(2) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp32.980.000.000,00 (tiga puluh dua miliar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah).
(3) Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan sebesar Rp17.524.913.000,00 (tujuh belas miliar lima ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah).
(4) Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, direncanakan sebesar Rp2.350.000.000,00 (dua miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah).
(5) Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, direncanakan sebesar Rp3.767.023.630,00 (tiga miliar tujuh ratus enam puluh tujuh juta dua puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh rupiah).
Your Correction
