(1) Tata cara persiapan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam PasaI 19 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Walikota menerima permohonan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman dari pengembang;
b. Walikota menugaskan tim verifikasi untuk memproses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
c. tim verifikasi mengundang pengembang untuk melakukan pemaparan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang akan diserahkan;
d. tim verifikasi melakukan inventarisasi terhadap prasarana, sarana, dan utilitas umum yang akan diserahkan, meliputi: rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah daerah, tata letak bangunan dan lahan, serta besaran prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan
e. tim verifikasi menyusun jadwal kerja tim dan instrumen penilaian.
(2) Tata cara pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. tim verifikasi melakukan penelitian atas persyaratan umum, teknis dan administrasi;
b. tim verifikasi melakukan pemeriksaan lapangan dan penilaian fisik prasarana, sarana, dan utilitas umum;
c. tim verifikasi menyusun laporan hasil pemeriksaan dan penilaian fisik prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta merumuskan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang layak atau tidak layak diterima;
d. prasarana, sarana, dan utilitas yang tidak layak diterima diberikan kesempatan kepada pengembang untuk melakukan perbaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan pemeriksaan;
e. hasil perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada huruf d, dilakukan pemeriksaan dan penilaian kembali;
f. prasarana, sarana, dan utilitas umum yang layak diterima dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan untuk disampaikan kepada Walikota;
g. Walikota MENETAPKAN prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diterima;
h. tim verifikasi mempersiapkan berita acara serah terima, penetapan jadwal penyerahan dan PD yang berwenang mengelola; dan
i. penandatanganan berita acara serah terima prasarana, sarana, dan utilitas dilakukan oleh pengembang dan Walikota dengan melampirkan daftar prasarana, sarana, dan utilitas umum, dokumen teknis dan administrasi.
(3) Tata cara pasca penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Walikota menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada PD yang berwenang mengelola dan memelihara paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dilaksanakan.
b. Pengelola barang milik daerah melakukan pencatatan aset atas prasarana, sarana, dan utilitas umum ke dalam Daftar Barang Milik Daerah;
c. PD yang menerima aset prasarana, sarana, dan utilitas umum melakukan pencatatan ke dalam Daftar Barang Pengguna; dan
d. PD yang menerima aset prasarana, sarana, dan utilitas umum menginformasikan kepada masyarakat mengenai prasarana, sarana, dan utilitas umum yang sudah diserahkan oleh pengembang.