Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b direncanakan sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) , yang terdiri atas: a. Penyertaan Modal Daerah. (2) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah)
Your Correction