Correct Article 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b direncanakan sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) , yang terdiri atas:
a. Penyertaan Modal Daerah.
(2) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.
4.000.000.000,- (empat milyar rupiah)
Your Correction
