Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 5.654.728.843,- (Zima milyar enam ratus lima puluh empat juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah), yang terdiri atas: a. Penerimaan pembiayaan; dan b. Pengeluaran pembiayaan. (1)
Your Correction