Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp. 548.568.427.402,- (lima ratus empat puluh delapan milyar Zima ratus enam puluh delapan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus dua rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja pegawai; b. Belanja barang dan jasa; c. Belanja hibah; dan d. Belanja bantuan sosial. (2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 279.963.992.928,­ ( dua ratus tujuh puluh sembilan milyar sembilan ratus enam puluh tiga juta sembiZan ratus sembilan puZuh dua ribu sembilan ratus dua puluh deZapan rupiah). (3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 255.029.589.008,- (dua ratus lima puZuh lima milyar dua puZuh sembilan juta Zima ratus delapan puluh sembilan ribu deZapan rupiafi}. (4) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 13.124.845.466,­ ( tiga beZas milyar seratus dua puluh empat juta deZapan ratus empat puZuh lima ribu empat ratus enam puZuh enam rupiah). (5) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp. 450.000.000,­ ( empat ratus Zima puluh juta rupiah).
Your Correction