Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 657.102.505.782,- (enam ratus Zima puluh tujuh milyar seratus dua ju.ta Zima ratus Zima ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja operasi; b. Belanja modal; dan c. Belanja tidak terduga
Your Correction