Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp. 8.197.200.000,- (delapan milyar seratus sembilan puluh tujuhjuta dua ratus ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Pendapatan hibah; b. Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (2) Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 4.000.000.000,­ ( empat milyar rupiah). (3) Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 4. 197. 200. 000, - ( empat milyar seratus sembilan puluh tujuh ju.ta dua ratus ribu rupiah).
Your Correction