Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp. 594.196.495.003,- (lima ratus sembilan puluh empat milyar seratus sembilan puluh enam ju.ta empat ratus sembilan puluh lima ribu tiga rupiah), yang terdiri atas: a. Pendapatan transfer pemerintah pusat; dan b. Pendapatan transfer antar daerah. (2) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a direncanakan sebesar Rp. 578.019.941.000,- (lima ratus tujuhpuluh delapan milyar sembilan belas ju.ta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah). (3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 16.176.554.003,- (enam belas milyar seratus tujuh puluh enam ju.ta lima ratus Zima puluh empat ribu tiga rupiah).
Your Correction