Correct Article 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp.
49.054.081.936,- (empat puZuh sembilan miZyar Zima puZuh empat ju.ta deZapan puZuh satu ribu sembiZan ratus tiga puZuh enam rupiah), yang terdiri atas:
a. Pajak daerah;
b. Retribusi daerah;
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan;
dan
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(2) Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 25.400.000.000,- (dua puZuh Zima miZyar empat ratus ju.ta rupiah).
(3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 13.252.962.238 (tiga beZas miZyar dua ratus Zima puZuh dua juta sembiZan ratus enam puluh dua ribu dua ratus tiga puZuh deZapan rupiah).
(4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 1.350.000.000 (satu milyar tiga ratus Zima puZuh ju.ta rupiah).
(5) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp.
9.051.119.698,- (sembilan milyar lima puluh satu ju.ta seratus sembilan belas ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Your Correction
