Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Current Text
(1) Dalam hal pengajuan rancangan Perda di luar Propemperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disetujui, dilakukan perubahan atas Keputusan DPRD tentang penetapan Propemperda.
(2) Perubahan atas Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat paripuma.N
Your Correction
