Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pengajuan rancangan Perda di luar Propemperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disetujui, dilakukan perubahan atas Keputusan DPRD tentang penetapan Propemperda. (2) Perubahan atas Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat paripuma.N
Your Correction