Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Current Text
DPRD atau Walikota dapat mengajukan rancangan Perda di luar Propemperda karena alasan:
a. mengatasi keadaan luar biasa, keadaaan konflik, atau bencana alam;
b. menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain;
c. mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda yang dapat disetujui bersama oleh Bapemperda dan Bagian Hukum;
d. akibat pembatalan Perda; dan
e. perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.
Your Correction
