Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
DPRD atau Walikota dapat mengajukan rancangan Perda di luar Propemperda karena alasan: a. mengatasi keadaan luar biasa, keadaaan konflik, atau bencana alam; b. menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain; c. mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda yang dapat disetujui bersama oleh Bapemperda dan Bagian Hukum; d. akibat pembatalan Perda; dan e. perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.
Your Correction