Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Propemperda disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Perda. (2) Penetapan skala prioritas pembentukan Perda ( 1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas: a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; b. rencana pembangunan Daerah; c. penyelenggaraan otonomi Daerah dan tugas pembantuan; dan d. aspirasi masyarakat Daerah.
Your Correction