Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Propemperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1) memuat daftar Rancangan Perda sesuai dengan matriks Propemperda. (2) Matriks Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana pembentukan Perda yang disusun berdasarkan skala prioritas, materi pokok yang akan diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang­ undangan lainnya. (3) Materi pokok yang akan diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Perda yang terdiri dari: a. nama Rancangan Perda; b. dasar hukum pembentukan Rancangan Perda; c. latar belakang; d. sasaran/tujuan yang akan diwujudkan; e. pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur; f. jangkauan dan arah pengaturan; dan g. keterkaitan dengan Perangkat Daerah dan/ atau Instansi lainnya.At (4) Matriks Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda ini.
Your Correction