Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Current Text
(1) Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyusunan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh DPRD melalui Bapemperda.
(3) Pembahasan penyusunan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sebelum pengajuan rancangan Perda tentang APBD.
Your Correction
