Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Walikota memandang perlu untuk mendapatkan tambahan penjelasan dan/atau memberikan arahan terhadap hasil rapat penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah, Walikota dapat menugaskan Bagian Hukum untuk mengoordinasikan kembali konsepsi rancangan Propemperda dengan Pimpinan Perangkat Daerah pemrakarsa/ pengusul.
Your Correction