Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi
Current Text
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.
Your Correction
