Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.
Your Correction