Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi
Current Text
Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, yang terbentukdengansusunanorganisasidantatakerjasebelumPeratu ran Daerahinidiundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Your Correction
