Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikotadalammelaksanakantugasnyadibantu 3 (tiga) Bidang Staf Ahli. (2) Nomenklatur Bidang Staf Ahli, uraian tugas dan fungsi ditetapkan dengan Peraturan Walikota. (3) Dalam melaksanakan tugasnya Staf Ahli Walikota dibantu oleh 1 (satu) Sub Bagian Tata Usaha yang penempatannya melekat pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota.
Your Correction