Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Unit PelaksanaTeknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya PeraturanWalikotatentang pembentukan Unit PelaksanaTeknis yang baru.
Your Correction