Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi
Current Text
(1) Selain unit pelaksanateknisdinas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdapat unit pelaksanateknis dinas daerah di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan daerah.
(2) Satuan pendidikan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal.
Your Correction
