Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
DalammenetapkanbesarandansusunanorganisasiPerangkat Daerah, Walikotaharusmemperhatikanasas: a. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; b. intensitasurusanpemerintahandanpotensidaerah; c. efisiensi; d. efektivitas; e. pembagianhabistugas; f. rentangkendali; g. tatakerja yang jelas;dan h. fleksibilitas.
Your Correction