Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah. (2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Kecamatan BajenisdenganTipe B; b. Kecamatan Padang HilirdenganTipeB; c. KecamatanPadang HuludenganTipeB; d. KecamatanRambutandenganTipe B; dan e. KecamatanTebingTinggi Kota dengan Tipe B.
Your Correction