Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2015

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Walikota Tebing Tinggi MENETAPKAN Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD.
Your Correction