Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2016
Current Text
Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b digunakan untuk meningkatkan Capital Adequacy Ratio (CAR) dan/atau saham pemerintah daerah pada PT. Bank Sumut sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
