Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapaan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tiinggi Tahun Anggaran 2016
Current Text
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Penerimaan sejumlah Rp.59.963.578.518,-
b. Pengeluaran sejumlah Rp.9.000.000.000,-
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp.59.963.578.518,-
b. Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp.0,-
c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp.0,-
d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp.0,-
e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp.0,-
f. Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp.0,-
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp.0,-
b. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp.9.000.000.000,-
c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp.0,-
d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp.0,-
Your Correction
