Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapaan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tiinggi Tahun Anggaran 2016

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp.348.860.110.500,- b. Belanja Langsung sejumlah Rp.417.718.248.098,- (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja: a. Belanja Pegawai sejumlah Rp.337.906.514.000,- b. Belanja Bunga sejumlah Rp.0,- c. Belanja Subsidi sejumlah Rp.0,- d. Belanja Hibah sejumlah Rp.9.845.000.000,- e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp.0,- f. Belanja Bagi Hasil sejumlah Rp.0,- g. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp.908.596.500,- h. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp.200.000.000.- (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja: a. Belanja Pegawai sejumlah Rp.12.197.611.500,- b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp.205.825.882.311,- c. Belanja Modal sejumlah Rp.199.694.754.287,-
Your Correction