Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapaan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tiinggi Tahun Anggaran 2016
Current Text
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp.348.860.110.500,-
b. Belanja Langsung sejumlah Rp.417.718.248.098,-
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp.337.906.514.000,-
b. Belanja Bunga sejumlah Rp.0,-
c. Belanja Subsidi sejumlah Rp.0,-
d. Belanja Hibah sejumlah Rp.9.845.000.000,-
e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp.0,-
f. Belanja Bagi Hasil sejumlah Rp.0,-
g. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp.908.596.500,-
h. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp.200.000.000.-
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp.12.197.611.500,-
b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp.205.825.882.311,-
c. Belanja Modal sejumlah Rp.199.694.754.287,-
Your Correction
