Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapaan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tiinggi Tahun Anggaran 2016

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp.86.115.554.000,- b. Dana Perimbangan sejumlah Rp.597.999.226.080,- c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah Rp.31.500.000.000,- (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan: a. Pajak Daerah sejumlah Rp.18.177.000.000,- b. Retribusi Daerah sejumlah Rp.4.690.778.000,- c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp.10.882.000.000,- d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp.52.365.776.000,- (3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan: a. Dana Bagi Hasil sejumlah Rp.18.694.721.000,- b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp.413.508.880.000,- c. Dana Alokasi Khusus Fisik sejumlah Rp.94.628.040.000,- d. Dana Alokasi Khusus Non Fisik sejumlah Rp.71.167.585.080,- (4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan: a. Hibah sejumlah Rp.5.000.000.000,- b. Dana Darurat sejumlah Rp.0,- c. Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp.26.500.000.000,- d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp.0,- e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya sejumlah Rp.0,-
Your Correction