Correct Article 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapaan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tiinggi Tahun Anggaran 2016
Current Text
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp.86.115.554.000,-
b. Dana Perimbangan sejumlah Rp.597.999.226.080,-
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah Rp.31.500.000.000,-
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a. Pajak Daerah sejumlah Rp.18.177.000.000,-
b. Retribusi Daerah sejumlah Rp.4.690.778.000,-
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp.10.882.000.000,-
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp.52.365.776.000,-
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a. Dana Bagi Hasil sejumlah Rp.18.694.721.000,-
b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp.413.508.880.000,-
c. Dana Alokasi Khusus Fisik sejumlah Rp.94.628.040.000,-
d. Dana Alokasi Khusus Non Fisik sejumlah Rp.71.167.585.080,-
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a. Hibah sejumlah Rp.5.000.000.000,-
b. Dana Darurat sejumlah Rp.0,-
c. Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp.26.500.000.000,-
d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp.0,-
e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya sejumlah Rp.0,-
Your Correction
