Correct Article 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2018
Current Text
(1) Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp
298.302.584.276,00
b. Dana Perimbangan sejumlah Rp 1.160.772.340.000,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp
158.324.982.798,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a. Pendapatan Pajak Daerah sejumlah Rp
113.080.000.000,00
b. Hasil Retribusi Daerah sejumlah Rp
10.602.540.706,00
c. Hasil Pengelolaan Kekayaaan Daerah Yang Dipisahkan sejumlah Rp
5.590.000.000,00
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, sejumlah Rp
169.030.043.570,00
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a. Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Rp
72.970.423.000,00
Bukan Pajak sejumlah
b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp
780.073.445.000,00
c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp
307.728.472.000,00
(4) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a. Pendapatan Hibah Rp
67.889.519.631,00
b. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
Rp
90.435.463.167,00
c. Bantuan Keuangan dari Provinsi Atau Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
Rp
0,00
Your Correction
