Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2018

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp 298.302.584.276,00 b. Dana Perimbangan sejumlah Rp 1.160.772.340.000,00 c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 158.324.982.798,00 (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan: a. Pendapatan Pajak Daerah sejumlah Rp 113.080.000.000,00 b. Hasil Retribusi Daerah sejumlah Rp 10.602.540.706,00 c. Hasil Pengelolaan Kekayaaan Daerah Yang Dipisahkan sejumlah Rp 5.590.000.000,00 d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, sejumlah Rp 169.030.043.570,00 (3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan: a. Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Rp 72.970.423.000,00 Bukan Pajak sejumlah b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp 780.073.445.000,00 c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp 307.728.472.000,00 (4) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan: a. Pendapatan Hibah Rp 67.889.519.631,00 b. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah Rp 90.435.463.167,00 c. Bantuan Keuangan dari Provinsi Atau Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah Rp 0,00
Your Correction