Correct Article 36A
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 5TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Current Text
Prinsip tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang didasarkan pada biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan serta efektivitas pengendalian atas pelayanan.
13. Diantara Pasal 36A dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 36B, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
