Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 5TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. (3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya. (4) dihapus. (5) Retribusi Pelayanan Kesehatan selain memperhatikan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juga memperhitungkan imbal jasa pelayanan dan imbal jasa sarana. (6) Imbal jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari : a. Imbal jasa konsultasi dan pemeriksaan; b. Imbal jasa tindakan; c. Imbal jasa visite; dan d. Imbal jasa perawatan. (7) Imbal jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum termasuk bahan dan alat habis pakai yang digunakan. 12. Diantara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 36A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction