Correct Article 35A
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 5TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Current Text
Tingkat penggunaan jasa Pelayanan Tera/Tera Ulang diukur dari Pelayanan Tera/Tera Ulang atas Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas dan peralatan pengujian yang digunakan.
10. Diantara Pasal 35A dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 35B, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
