Correct Article 31C
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 5TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Current Text
(1) Subjek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah orang pribadi dan/atau Badan yang menikmati jasa pelayanan tera/ tera ulang atas Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya dan Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
(2) Wajib Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang.
9. Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 35A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
