Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31B

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 5TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pelayanan terhadap tera/ tera ulang atas Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya dan Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
Your Correction