Correct Article 38
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Current Text
Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
