Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan/usaha di Daerah : a. yang mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a; b. mengeksploitasi perempuan untuk kepentingan usahanya yang bertentangan dengan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b; c. tidak memenuhi hak-hak pekerja perempuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, dikenakan sanksi administratif berupa : a. peringatan; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian kegiatan; dan/atau d. pencabutan izin. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction