Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat berperan serta dalam pemenuhan hak anak termasuk upaya pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan anak korban kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran, baik melalui upaya perseorangan maupun lembaga. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwujudkan dengan dukungan pemenuhan hak anak termasuk : a. memberikan informasi dan atau melaporkan setiap situasi kerentanan dan kekerasan yang diketahuinya; b. memfasilitasi atau melakukan kegiatan pencegahan dan pengurangan risiko; c. memberikan layanan perlindungan bagi anak yang menjadi korban; d. membantu advokasi terhadap korban dan/ atau masyarakat tentang penanganan kasus kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran anak; e. membantu proses pemulangan, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial; f. dukungan dalam proses pemenuhan hak-hak anak lainnya; g. pembentukan pusat pelayanan terpadu anak; h. pemberian beasiswa pendidikan; i. pemberian bantuan biaya kesehatan; dan j. pemberian bantuan hukum terhadap anak yang mengalami masalah hukum. (3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh perseorangan, keluarga, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi profesi.
Your Correction