Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan penyelenggaraan pemberdayaan perempuan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. (3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk : a. kerjasama; b. peran aktif dalam penyusunan kebijakan; c. pengaduan/laporan. (4) Tata cara peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction