Correct Article 33
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Current Text
Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak di Daerah dapat bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. APBD Provinsi;
c. APBN; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
