Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas pokok Gugus Tugas Kota Layak Anak adalah sebagai berikut: a. mengkoordinasikan berbagai upaya pengembangan Kota Layak Anak; b. menyusun Rencana Aksi Daerah Pembangunan Kota Layak Anak; c. melaksanakan sosialisasi, advokasi dan komunikasi pengembangan Kota Layak Anak; d. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan dalam Rencana Aksi Daerah Pembangunan Kota Layak Anak; e. melakukan evaluasi setiap akhir tahun terhadap pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan dalam Rencana Aksi Daerah Pembangunan Kota Layak Anak; dan f. menyampaikan laporan kepada Walikota. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Gugus Tugas Kota Layak Anak diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction