Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mengefektifkan pengembangan Kota Layak Anak, maka dibentuk Gugus Tugas Kota Layak Anak yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (2) Keanggotaan Gugus Tugas Kota Layak Anak dapat berasal dari Pemerintah Daerah, perwakilan anak, dunia usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak lain sesuai kebutuhan.
Your Correction