Correct Article 30
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Dalam rangka mewujudkan Kota Layak Anak, maka disusun tahapan pengembangan Kota Layak Anak yang meliputi :
a. persiapan;
b. perencanaan;
c. pelaksanaan;
d. pemantauan;
e. evaluasi; dan
f. pelaporan.
(2) Dalam setiap tahapan pengembangan Kota Layak Anak, wajib mempertimbangkan pandangan anak yang diperoleh melalui konsultasi anak.
Your Correction
