Correct Article 25
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Komisi Perlindungan Anak Daerah mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak;
b. memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak;
c. mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak;
d. menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak;
e. melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak;
f. melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak;
dan
g. tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Perlindungan Anak daerah diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
