Correct Article 24
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(2) Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Daerah terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota.
(3) Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Daerah berasal dari unsur Pemerintah Daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap pelindungan anak.
Your Correction
