Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga diselenggarakan dengan mengedepankan strategi untuk membangun jejaring kerja dan kemitraan. (2) Jejaring kerja dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. potensi dan sumber kesejahteraan sosial; b. rumah sakit; c. Kepolisian Republik INDONESIA; d. biro/lembaga/pos bantuan hukum; e. Rumah Perlindungan Trauma Center; f. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak; dan g. pelayanan publik lainnya yang dapat dijadikan sebagai jejaring kerja dan kemitraan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga. (3) Jejaring kerja dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui : a. kerja sama; b. koordinasi; dan/atau c. kolaborasi.
Your Correction