Correct Article 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Current Text
Dalam rangka pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, di Daerah dibentuk :
a. Pusat Pelayanan Terpadu, yang dapat berbentuk :
1. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak; dan
2. Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga.
b. Komisi Perlindungan Anak Daerah; dan
c. lembaga lain sesuai kebutuhan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
