Correct Article 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Current Text
Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan/usaha di Daerah :
a. dilarang mempekerjakan anak;
b. dilarang mengeksploitasi perempuan untuk kepentingan usahanya yang bertentangan dengan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius; dan
c. wajib memenuhi hak-hak pekerja perempuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
