Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan/usaha di Daerah : a. dilarang mempekerjakan anak; b. dilarang mengeksploitasi perempuan untuk kepentingan usahanya yang bertentangan dengan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius; dan c. wajib memenuhi hak-hak pekerja perempuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction