Correct Article 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Current Text
Perlindungan khusus anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, dilaksanakan melalui :
a. pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak;
b. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus; dan
c. penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Your Correction
