Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemenuhan hak anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, dilaksanakan melalui : a. pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha; dan b. penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak.
Your Correction